TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana kasus penembakan yang berbuntut tertembaknya Abednego Kaseh oleh Chrisman Siregar, seorang aparat tramtib DKI Jakarta, dibuka Kamis (26/5). Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Nellita Ariani SH menjelaskan bahwa korban Abednego Kaseh yang pada 16 Februari 2005u bertugas sebagai penjaga tanah di Jalan HR Rasuna Said Blok 10-I kav. 5-7 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah ditembak secara semena-mena. "Ditembak secara semena-mena oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Satkol Pamong Praja dari Dinas Tramtib DKI Jakarta," kata Neliita. Chrisman yang saat itu menggunakan senjata api revolver S dan W kaliber 32 MM laras pendek warna hitam No. H 72560 telah menembakkan tepat di bagian kiri kepala korban. Sebelum membunuh, terdakwa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban, "Kamu TNI ya? Mana KTP-mu," tanya Chrisman yang ditirukan jaksa saat membacakan dakwaannya. Setelah mendapatkan KTP yang diberikan korban pelaku justru marah dan tanpa sebab menembak korban. Usai menembak, terdakwa sempat mengatakan, "Kamu mau lawan anggota, saya ini dari Pangdam Siliwangi. Kalian kalau bergerak akan saya habisi," ungkap Chrisman kepada rekan-rekan korban yang masih tersisa. Setelah ditembak korban kemudian dilarikan ke rumah sakit MH Thamrin Jakarta Pusat. Dari hasil visum dokter menunjukan kematian korban disebabkan oleh luka tembakan dari senjata yang dipakai terdakwa.Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. Dakwaan subsider pasal 354 ayat 2 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan dakwaan lebih subsider pasal 358 ayat 2 KUHP. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Bintix SH kemudian ditunda hingga Kamis (2/6) depan di tempat yang sama.Usai sidang massa terlibat kisruh tidak jelas apa penyebabnya. Mendadak salah seorang dari kubu terdakwa melakukan pemukulan terhadap anggota keluarga almarhum Abednego. Suasana menjadi ricuh karena massa berkelompok dan membuat keramaian. Polisi mengamankan. "Pamannya ditonjok," ujar salah seorang pengunjung sidang yang tidak bersedia disebut namanya. Keadaan mulai reda setelah polisi berhasil membubarkan massa. Rengga Damayanti-Tempo