Alasan Taufik Gerindra Soal Ahok Tetap Jadi Wagub  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 29 Oktober 2014 11:03 WIB

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa secara otomatis menjadi pengganti Joko Widodo. (Baca: Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI)

Taufik berkukuh Pasal 203 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak berlaku di Jakarta. "Perpu tersebut tak bisa dijadikan dasar hukum naiknya Ahok menjadi gubernur," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)

Taufik menjelaskan Pasal 203 ayat 1 tak berlaku bagi Jakarta. Sebab, pasal itu menyatakan wakil gubernur yang diangkat saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku secara otomatis menggantikan gubernurnya hingga masa jabatan berakhir. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)

Masalahnya, kata Taufik, Jakarta tak menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum pemilihan umum kepala daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukti dasar hukum yang tersebut digunakan pada pemilihan gubernur tahun 2012 lalu adalah pemilu dua putaran yang harus dilalui pasangan Jokowi dan Ahok untuk memenangi pemilu. (Baca: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)

Taufik berujar Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pasal 11 ayat 1 dan 2 mensyaratkan suara pasangan kepala daerah memperoleh 50 persen lebih suara untuk menang. Sedangkan Jokowi-Ahok hanya memperoleh 42,85 persen pada pemilu putaran pertama. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)

Untuk itu, Taufik berkukuh pasal yang berlaku bagi Ahok dalam Perppu tersebut adalah Pasal 173 ayat 1. Itu artinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus menggelar pemilihan gubernur baru untuk menggantikan Jokowi. "Sesuai dengan tafsiran pasal tersebut, Ahok tetap menjadi wakil gubernur," kata Taufik. (Baca juga: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Jas yang Pantas Agar Jokowi Tampil Lebih Wibawa
Setop Selfie demi Kesehatan Anda

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

6 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

26 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya