Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 29 Oktober 2014 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengangkat piala Adipura. TEMPO/Hamluddin

TEMPO.CO, Bekasi - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus korupsi sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan dirinya dan beberapa rekan bertemu dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pada Senin malam, 27 Oktober 2014.

"Saya ketemu dan makan malam bersama di Rumah Makan Ampera, Jakarta Selatan," kata Sirra kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. Namun Sirra enggan menjelaskan materi pembicaraan dengan Mochtar selama satu jam tersebut.

"Saya ditelepon dan beliau minta ketemuan. Saya bilang jam 7 malam. Intinya, Pak Mochtar konsultasi," ujarnya. Dia mengaku tidak menanyakan lebih detail status terpidana 6 tahun itu ketika meninggalkan LP Sukamiskin.

Sirra hanya menyebutkan kalau saat ini Mochtar memiliki banyak kegiatan sosial di luar, sehingga ada peluang memperoleh asimilasi--pembinaan untuk terpidana dengan memberi kelonggaran berbaur dengan masyarakat.

"Kalau dilihat Pak Mochtar bisa keluar pasti sedang proses asimilasi, beliau boleh keluar selama sembilan jam, kecuali hari Ahad dan hari libur nasional," tuturnya. Setelah makan malam bersama itu, kata Sirra, Mochtar langsung pamit untuk kembali ke LP Sukamiskin.

Mochtar terjerat berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya, perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.

Dia juga terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutuskan Mochtar bebas murni. Namun Mahkamah Agung, melalui sidang kasasi pada Maret 2012, membatalkan putusan tersebut. (Baca: Pengadilan Tipikor Bebaskan Walikota Mochtar Mohamad)

MA menyatakan Mochtar terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta. (Baca: Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi)

HAMLUDDIN



Baca juga:
Esteban Vizcarra: Semen Padang Harus Menang
Vinson, Perawat Kedua AS yang Bebas dari Ebola
Tonton Siaran Ulang, Pesepak Bola Gajah Menunduk
Komitmen Gudang Garam pada Eks Buruh Dinilai Bagus









Advertising
Advertising

Berita terkait

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Selengkapnya

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.

Baca Selengkapnya

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Baca Selengkapnya

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

1 Juni 2020

Ini Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.

Baca Selengkapnya