Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - PT Telkom menyatakan telah melaporkan administrator akun Twitter @TrioMacan2000 ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Telkom meminta perlindungan hukum dari polisi karena menjadi korban pemerasan oleh administrator akun yang rajin mencuit kasus korupsi pejabat publik tersebut. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media)
“Pelaporan ke Polda Metro Jaya merupakan respons Telkom untuk meminta perlindungan hukum dari pejabat berwenang,” ujar Vice President Public Relation Telkom Arief Prabowo dalam pesan tertulis yang diterima Tempo Senin, 3 November 2014. (Baca: Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita)
Atas laporan ini, dua terduga administrator akun @TrioMacan2000, yakni Edi Saputra dan Raden Nuh, ditangkap. Keduanya disangka memeras seorang pejabat Telkom berinisial AY. (Baca: Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh)
Edi dan Raden kini ditahan di Polda Metro Jaya. Edi diciduk di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 29 Oktober 2014, ketika menerima uang Rp 50 juta dari pejabat PT Telkom. Sedangkan Raden ditangkap di rumah kosnya, juga daerah Tebet, Ahad dinihari, 2 November 2014. (Baca: Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel)
Arief menyuarakan keberatannya atas konten yang disiarkan sejumlah media online dalam memberitakan kasus tersebut. “Konten yang tidak sesuai dengan fakta itu merugikan kredibilitas Telkom sebagai perusahaan publik,” ujar Arief. (Baca: @TrioMacan2000 Terakhir Mencuit Kamis Lalu)
Meski demikian, Arief tidak merinci pemberitaan mana yang dimaksud. Dia hanya berujar, Telkom menjunjung tinggi kebebasan berekspresi di Internet, tapi harus dilakukan dengan bertanggung jawab. (Baca juga: Raden Nuh @TrioMacan2000 Ditangkap di Tebet)