Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

image-gnews
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus pemerasan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cukup lama. Penanganan kasus Firli Bahuri yang lambat oleh Polda Metro Jaya itu direspons oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Penanganan kasus Firli ini sudah terlalu lama. Semoga bisa segera dituntaskan," kata Novel Baswedan melalui aplikasi Whatsapp pada Rabu, 24 April 2024. Seharusnya penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat oleh penyidik kepolisian. Bahkan berkas penyidikan pun sempat diajukan ke Kejaksan DKI Jakarta.

Menurut Novel Baswedan, kasus Firli Bahuri ini sudah disinggung dalam persidangan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Mengingat dalam fakta persidangan kasus SYL sudah makin terang menggambarkan dugaan perbuatan Firli," tutur Novel kepada Tempo.

Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, terungkap bahwa Firli meminta uang di ke SYL sebesar 50 miliar. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus SYL yang ditangani KPK.

Panji mengaku mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka berkoordinasi dengan KPK.

Dalam kasus korupsi itu, KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementan. Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat sidang pada Selasa, 23 April 2024, bekas ajudan SYL itu kembali memberikan kesaksian. Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa bekas atasannya itu langsung menghubungi bekas Ketua KPK Firli Bahuri saat rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, digeledah penyidik. Komunikasi SYL dan Firli berlangsung di WhatsApp.

Penanganan kasus Firli Bahuri sempat direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan yakin Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya serius menyelesaikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan Firli sebagai tersangka. Tanggapan Kapolri itu muncul saat muncul desakan supaya Firli ditahan.

"Saya kira Polda Metro tentu melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya, kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024.

Akibat lambatnya penahanan Firli Bahuri itu, tiga mantan pimpinan KPK bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Markas Besar Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024. Mereka elayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.

Perihal lambatnya penanganan kasus ini, Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan ini mengungkap perbuatan lainnya. "Sebaliknya, penanganan perkara terlalu lama justru akan memunculkan banyak spekulasi masyarakat, seolah Firli sakti. Atau tidak tersentuh hukum. Padahal kasusnya besar dan serius," ucap Novel.

Pilihan Editor: Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

16 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

17 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

18 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.