Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan kasus pemerasan. Ketiga tersangka adalah Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono. Mereka disebut sebagai administrator akun Twitter @TM2000Back. (Baca: Polisi Telusuri Aliran Duit @TrioMacan2000)
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, pihaknya masih mendalami keterkaitan ketiganya dengan akun tersebut. "Sekarang yang masih kami dalami adalah pemerasannya," ujar Hilarius di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 November 2014.
Salah satu dari mereka, tutur Hilarius, sudah mengaku sebagai pendiri akun @TM2000Back. "Kami masih mendalami berapa banyak yang terkait akun tersebut," katanya. (Baca: Admin Ketiga @TrioMacan2000 Sudah Ditangkap)
Akun ini diketahui kerap mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjerat sejumlah tokoh. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi PT Telkom terkait dengan proyek Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang melibatkan petinggi Telkom.
Sementara itu, pengacara Raden Nuh, Junaidi, mengatakan kliennya memang pendiri akun @TM2000Back. "Namun, sejak 2011, dia sudah tidak berkaitan lagi," ujarnya. Hal tersebut, menurut Junaidi, sudah pernah disampaikan Raden ke kepolisian saat diperiksa terkait dengan pelaporan terhadap akun tersebut pada 2013. (Baca: Raden Nuh @TrioMacan2000 Mengaku Korban Rekayasa)
Karenanya, ujar Junaidi, dia membantah kliennya terlibat kasus pemerasan yang melibatkan akun tersebut. "Pemerasan yang dikenakan pada Raden sebenarnya adalah masalah internal di Asatunews," ujarnya.