Sidang Gugatan Warga Kelapa Gading ke PTUN Digelar di Lapangan

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan warga Villa Gading Indah terhadap Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta atas dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB), Jumat (10/1) sore, digelar di lokasi. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melakukan pemeriksaan lokasi pembangunan Apartemen Gading Mediterania. Hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Edy Nurjono serta dua hakim anggota, Riyanto dan Kadar Slamet. Pihak penggugat diwakili kuasa hukum warga, Sutito dan Suhartinah, sedangkan kuasa hukum PT Sunter Agung sebagai pihak tergugat adalah Yulia. Selain itu hadir pula warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Najelis hakim melakukan pemeriksaa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat pembangunan apartemen. Kerusakan yang terlihat adalah tembok dan lantai yang retak-retak dan pondasi rumah yang amblas. Apa yang dilihat hari ini akan menjadi bukti dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti, kata Edy seusai meninjau rumah warga. Sementara itu, Sutito mengatakan, setelah pemeriksaan di tempat ini, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan warga agar pelaksanaan surat keputusan IMB nomor 08603/IMB/2002 dibatalkan. Dia juga berharap agar majelis hakim memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan apartemen Gading Mediterania sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Yulia mengatakan, pihaknya membantah bahwa kerusakan rumah warga disebabkan oleh pembangunan apartemen. Menurut dia, tanah di perumahan tersebut semula adalah tanah rawa. Sehingga, bisa saja amblasnya pondasi rumah itu disebabkan kondisi tanah tersebut. Dia menambahkan, Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah dari Pemda DKI untuk wilayah Kelapa Gading memperlihatkan diperbolehkannya pendirian bangunan berlantai 16. Hal tersebut dibantah Sutito. Dia menyatakan, SIPPT nomor 1838/1.711.5 tertanggal 22 Mei tahun 1992 yang dikeluarkan pemda DKI adalah untuk bangunan berlantai empat. Merupakan kebohongan besar kalau dikatakan bahwa surat itu ditujukan untuk bangunan 16 lantai, katanya. Sutito menambahkan, apartemen 16 lantai di lokasi Blok J Jalan Boulevar Barat tersebut juga bertentangan dengan Perda DKI nomor VI/1999 tentang RUTR wilayah Kotamadya Jakarta Utara sampai 2010. Kerusakan akibat pembangunan apartemen itu menimpa 31 rumah warga. Sementara itu, rumah yang ditinjau majelis hakim sebanyak enam unit. (Sam Cahyadi- Tempo News Room)

Berita terkait

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

1 menit lalu

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

11 menit lalu

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

16 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

22 menit lalu

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

Pelatih Borussia Dortmund Edin Terzic tetap waspada setelah timnya mengalahkan PSG 1-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

28 menit lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

37 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes mencetak dua gol saat timnya, Venezia, kalah 2-3 dari Catanzaro dalam pertandingan Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

46 menit lalu

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Pelatih timnas Irak U-23 Radhi Shenaishil memuji performa timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

54 menit lalu

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

Borussia Dortmund menang tipis 1-0 atas Paris Saint-Germain (PSG) dalam laga leg pertama semifinal Liga Champions 2023/24.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

58 menit lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya