Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa wartawan sebelum pelantiakan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Dalam pelatikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, perwakilan dari Koalisi Merah Putih sama sekali tidak hadir. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta penanggung jawab proyek-proyek yang melibatkan proses pembebasan lahan warga mengubah proses kerjanya. Ia mengatakan pembayaran lahan harus dilakukan sebelum pengerjaan proyek dimulai.
"Selama ini, warga 'disikat' dulu, lahannya dibayar belakangan," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 20 November 2014. Ahok menuturkan pembayaran yang dilakukan pada awal proyek dapat dimanfaatkan untuk membeli lahan dan tempat tinggal baru. (Baca: Ahok Pindah ke Bekas Meja Kerja Jokowi Tapi....)
Aksi tersebut, ujar Ahok, terjadi di hampir semua proyek yang mengharuskan adanya pembebasan tanah. Cara itu dilakukan oleh mafia tanah yang berasal dari warga sekitar ataupun pegawai negeri sipil, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.
Modusnya, kata dia, pembebasan diurus oleh satu orang yang berperan sebagai calo. Warga, tanpa mengetahui nilai lahan sebenarnya, mengambil uang pembebasan dari calo tersebut saat prosesnya selesai. Calo itu, tutur Ahok, juga kerap memprovokasi warga yang semula menyetujui lahannya dibebaskan untuk menolak pindah. (Baca: Enam PR Ahok Versi DPRD DKI)
Menurut Ahok, cara lainnya yakni petugas panitia pengadaan tanah mengutip komisi dari warga dan menjanjikan nilai lahan yang disetujui merupakan harga pasar. "Proyek kami lama selesai karena kadang ada mafianya," ujarnya.
Untuk itu, Ahok meminta warga menolak permintaan komisi yang diajukan petugas. Menurut dia, warga wajib meminta penjelasan mengenai rincian peta bidang yang terkena proyek. Proyek yang mengharuskan adanya pembebasan lahan antara lain pembuatan sodetan Sungai Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Sambil meninjau lokasi, Ahok mendatangi rumah warga dan meminta mereka pindah ke rumah susun sederhana sewa. Sedangkan bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik lahan wajib meneliti perjanjian pembayaran lahan mereka. "Laporkan ke saya kalau ada calo," kata Ahok.