Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan polisi tidak bisa sembarangan masuk ke kampus untuk memeriksa kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalamnya. Karena itu, Eko meminta manajemen kampus memfasilitasi polisi guna pemeriksaan itu. “Kalau diminta, kami pasti bergerak,” kata Eko, Jumat, 28 November 2014.
Pernyataan Eko berkaitan dengan penemuan 2 kilogram ganja, beberapa gram sabu, dan puluhan butir ekstasi di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba, Jakarta Pusat. Barang terlarang tersebut disita seteleh polisi menggeledah kampus itu pada Kamis, 27 November 2014. "Itu bukan penggerebekan. Kami ke sana atas permintaan kampus," ujarnya Eko.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar J.R. Sitinjak menuturkan polisi sudah menahan dan memeriksa empat alumnus UKI terkait dengan penemuan narkoba itu. Mereka adalah AHB, 37 tahun, IBA (30), RJ (30), dan EKL (48). Kepada polisi, AHB dan IBA mengaku berprofesi sebagai pengacara. Sedangkan RJ mengaku bekerja sebagai buruh, dan EKL pengangguran. (Baca juga: Ini Daftar Kampus yang Terjerat Kasus Narkoba)