Ahok Punya Waktu 6 Hari Pikir Wagub  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 3 Desember 2014 06:06 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merapihkan topi yang selalu merosot di kepalanya sebelum acara pelatikan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tenggat waktu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengirimkan usulan nama wakilnya adalah pada Selasa, 9 Desember 2012.

Tenggat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah yang telah diteken Presiden Joko Widodo. "Gubernur DKI punya waktu 15 hari kerja untuk mengirimkan usulan terhitung sejak dia dilantik," ujar Tjahjo melalui pesan instan, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: Besok, PDIP Serahkan Nama Wagub ke Ahok)

Menurut Tjahjo, ada beberapa poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, daerah yang memiliki penduduk lebih dari tiga juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. "Tapi wakil gubernurnya hanya satu orang, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota," ujar Tjahjo. (Baca: Dapat Pesan BBM, Ahok: Mega Setuju Djarot)

Selain itu, tutur Tjahjo, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, atau pengusaha. Adapun calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (Baca: Tiga Alasan Ahok Ajukan Djarot Jadi Wagub)

Apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu Pilkada, wakil gubernur akan dilantik gubernur. "Pemerintah punya waktu 15 hari untuk menerbitkan keputusan presiden," katanya. (Baca juga: Siapa Djarot Saiful, Calon Kuat Wakil Ahok?)

Ahok diketahui menjagokan dua nama untuk jadi pendampingnya. Pertama adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Dan yang kedua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Muncul dua nama calon pendamping Ahok dari PDIP, yakni Ketua DPD PDIP DKI Boy Sadikin dan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. Dari dua nama tersebut, Ahok memilih Djarot. Sebab, Djarot berpengalaman sebagai kepala daerah dan belum terlalu mengenal pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

21 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

35 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

49 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya