Dari 19 PSK Maroko, Sembilan Orang Tak Bawa Paspor

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 4 Desember 2014 12:30 WIB

PSK asal Maroko menunggu pendataan di Kantor Imigrasi wilayah Bogor, 4 Desember 2014. Sebanyak 19 perempuan PSK asal Maroko tersebut ditangkap di wilayah Puncak Bogor karena menyalahgunakan visa turis dengan bekerja sebagai PSK. ANTARA/Jafkhairi

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, dari 19 warga negara asing asal Maroko yang diduga merupakan pekerja sek komersial yang ditangkap di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepuluh di antaranya memegang paspor. Sedangkan sembilan perempuan lainya tidak dapat menunjukkan kartu identitas (paspor). (Baca: 19 PSK Maroko Ditangkap di Bogor)

Belasan perempuan itu diduga melanggar izin tinggal dan diancam akan dideportasi ke negaranya, "Kami menduga sembilan orang WNA ini paspornya masih dipegang oleh muncikari atau agen yang membawa mereka ke Indonesia atau kawasan Puncak," kata Herman.

Dia menuturkan 19 perempuan asal Maroko tersebut masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. "Berdasarkan data, waktu mereka masuk dan tinggal di Indonesia bervariasi, sudah ada yang satu bulan, dua bulan, bahkan sudah habis masa izin tinggalnya (over stay)," ujarnya.

Menurut dia, perempuan ini diduga masuk ke Indonesia dan tinggal di vila-vila kawasan Puncak dengan dikoordinasi seseorang. "Diduga, muncikari yang membawa dan mempekerjakan perempuan asal Maroko menjadi PSK di kawasan Puncak ini merupakan warga lokal, dan saat ini kami masih menyelidiki dan mencari identitas warga yang menjadi muncikari untuk mereka," katanya.

Di Puncak, wanita-wanita ini ditempatkan atau tinggal di vila-vila, di antaranya Vila Cokro 1 dan Vila Cokro 11. "Mereka biasa nongkrong dan mangkal di sejumlah salon dan kafe kusus warga Timur Tengah yakni, Cafe Al-Jazira, untuk bertemu dengan muncikari dan pelanggannya," tuturnya.

Belasan perempuan asal Maroko tersebut, ujar dia, diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, petugas Imigrasi berwenang dan dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya serta diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Mereka diancam akan dideportasi dari Indonesia karena dinilai melakukan kegiatan yang patut diduga mengganggu ketertiban umum. Dia telah kami larang masuk lagi ke Indonesia, black list," katanya.

M. SIDIK PERMANA







Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya