Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 8 Desember 2014 07:39 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa wartawan sebelum pelantiakan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Dalam pelatikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, perwakilan dari Koalisi Merah Putih sama sekali tidak hadir. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam tak memperoleh gaji selama enam bulan jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 tak segera disepakati bersama DPRD Jakarta. (Baca: Kelengkapan DPRD Terbentuk, Ahok Berterima Kasih)

Peringatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran tertanggal 24 November 2014 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, dan ketua DPRD kabupaten/kota. Surat yang diteken Tjahjo itu berisi lima poin tentang percepatan penyelesaian RAPBD 2015. (Baca: Birokrasi DKI Jakarta Kedodoran, Apa Salah Ahok?)

"Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun," tulis Tjahjo. Dia juga mengingatkan agar DPRD segera membentuk alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Anggaran, agar pembahasan Rancangan APBD 2015 tak terkendala. (Baca: Dewan DKI Jakarta Kebut Rampungkan RAPBD 2015)

Surat edaran tersebut mengutip Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan paling telat pada 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (Baca: APBD DKI Jakarta Disorot, Awas Anggaran Siluman!)

Jika terlambat, kepala daerah dan anggota DPRD akan menerima risikonya, yakni tidak mendapat hak-hak keuangan alias tak digaji selama enam bulan. Dasarnya adalah Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun anggota DPRD dapat terbebas dari sanksi itu apabila yang terlambat menyetor rancangan APBD adalah kepala daerah. (Baca: 'Ahok-Djarot Jangan Seperti Foke dan Prijanto')

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Munas Golkar Tandingan Dapat Restu Jusuf Kalla
Jokowi Kaget Lihat Jakabaring
Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

17 jam lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

21 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

31 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya