Komplotan Penipu Hipnotis Dibekuk, Ini Modusnya  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 12 Desember 2014 13:54 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Diduga harta korban yang dikeruk komplotan itu mencapai Rp 2,8 miliar.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan para pelaku ditangkap pada 10 Desember 2014. "Salah satunya ditangkap setelah beraksi," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2014.

Anggota komplotan itu adalah EV alias Acen, 31 tahun, AR alias Siauli (33), Lily (45), dan OS alias Koko (50). Wahyu mengatakan AR ditangkap setelah beraksi di Pasar Manggis, Jakarta Selatan. "Dia tertangkap duluan. Kemudian, di hari yang sama, tiga pelaku lain ditangkap di Apartemen Mediterania Tanjung Duren," ujar Wahyu.

Kelompok ini telah tiga kali melakukan aksinya. Kebanyakan korbannya adalah wanita berusia sepuh. "Rata-rata korbannya orang tua dan bisa dipengaruhi," kata Wahyu. Pelaku pun selalu melakukan aksinya di tempat-tempat keramaian dan pada pagi hari.

Modusnya, pelaku mempengaruhi korbannya dengan mengajak mengobrol. "Pelaku biasanya membicarakan soal keluarganya yang sakit," katanya. Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku lain datang untuk ikut mengobrol. "Dari situ pelaku akan mulai mengatakan bahwa korban diikuti roh jahat."

Korban yang terpengaruh kemudian diajak ke dalam mobil milik para pelaku. "Korban ditakut-takuti soal adanya roh jahat di tubuhnya," kata Wahyu. Pelaku pun kemudian menyarankan agar korban menyerahkan harta bendanya untuk dibersihkan. Dalam penguasaan pelaku, korban memasukkan harta bendanya ke dalam plastik.

Plastik tersebut dipegang oleh para pelaku, dan selama di dalam mobil yang terus bergerak para pelaku seperti mendoakan korban. Setelah proses itu selesai, plastik dikembalikan kepada korban. "Namun isinya sudah ditukar oleh para pelaku," kata Wahyu. Korban diturunkan dengan membawa plastik berisi mi instan dan botol air mineral, sebelumnya isinya sudah ditukar. "Sebelum turun, korban dipesan agar baru tiga hari kemudian membuka plastik tersebut."

Korban yang akhirnya sadar melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. "Saat kejadian, korban mengaku seperti tak sadar," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, Wahyu menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya. Saat ini Kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita lain:
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

21 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

25 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya