TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan kasus narkotik jenis ganja mengalami peningkatan terbesar sepanjang 2014. Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, peningkatan terjadi hingga 260,39 persen. (Baca: 4 Jaringan Narkoba Jadi Momok, Ini Modusnya)
"Ganja merupakan bahan yang paling sering disalahgunakan, ditunjukkan dari peningkatan tajam hingga 50 kali lipat," kata Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra di kantor Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 22 Desember 2014.
Jumlah barang bukti ganja yang disita kepolisian tahun 2014 sebanyak 56,4 ton. Tahun sebelumnya, kepolisian menyita barang bukti ganja sebesar 15,56 ton. (Baca: Narkoba di Lapas, Integritas Petugas Dipertanyakan)
Sedangkan peningkatan pada jenis sabu sebanyak 105,71 persen. Pada jenis sabu, peningkatan temuan terjadi dari 297,2 kilogram menjadi 611,26 kilogram.
Pada jenis sabu, kepolisian menemukan berbagai modus operandi yang digunakan tersangka. Modus sepanjang 2014 yang banyak digunakan adalah sabu jenis cair yang dikemas dalam botol berbagai produk minuman soda, botol cuka, guci tempat minuman, dan kemasan arak. (Baca: Empat Jaringan Narkoba Dunia Cengkram Indonesia)
Juga temuan sabu kristal yang dikemas dalam filter saringan air, gulungan benang, album foto, disamarkan dengan manisan kulit jeruk, dan dibentuk menyerupai lilin.
Sepanjang 2014, kepolisian mencatat peningkatan kasus narkotik sebanyak 7,12 persen, dari 17.539 kasus pada 2013 menjadi 18.788 kasus di tahun ini. (Baca: Geledah Kampus UKI, BNN Temukan Ganja)
Juga peningkatan jumlah tersangka sebesar 6,62 persen, dari 23.589 tersangka pada 2013 menjadi 25.151 tersangka di tahun ini. (Baca: Kakek-Nenek Ini Dipasok Narkoba Bandar Kakap)
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban
Mendapat Grasi dari Jokowi, Siapa Eva Bande?
Ini Calon KSAL Pilihan Menteri Susi
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
5 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
9 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
18 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
4 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya