AP Nonaktifkan Karyawan Pemerkosa WN Cina
Editor
Retno Sulistyowati
Sabtu, 27 Desember 2014 07:10 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero) memutuskan untuk merumahkan dua karyawannya yang memperkosa seorang perempuan warga negara Cina, SY alias ZZ, 26 tahun. (Memperkosa, Petugas Bandara Terancam 12 Tahun Bui)
Sekretaris Angkasa Pura II, Daryanto, menyatakan perusahaan mendukung penuh langkah kepolisian memproses dua petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (WN Cina Diperkosa, Bandara Rawan Kejahatan?)
"Perusahaan memutuskan untuk mengambil tindakan secara internal dengan memberikan tindakan sela berupa menonaktifkan dari tugas/pembebasan tugas
(merumahkan) kedua petugas itu," kata Daryanto dalam siaram pers yang diterima Tempo, Sabtu, 27 Desember 2014 .
Sebelumnya, Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, menyesalkan peristiwa itu. "Kami prihatin dan berempati sekali (terhadap korban). Atas nama perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Yudis. Yudis mengatakan pihaknya akan memecat kedua karyawan, jika proses hukum membuktikan mereka bersalah.
Kedua tersangka itu adalah Budi Prakoso (32) dan Rivandi (26). Menurut Yudis, Budi bekerja sebagai petugas aviation security (avsec) Soetta sejak 2004. Saat ini dia menjabat supervisor. Sedangkan Rivandi adalah pelaksana junior avsec yang direkrut pada 2011.
Avsec Soekarno-Hatta merupakan petugas keamanan internal di bandara tersebut yang direkrut langsung oleh Angkasa Pura II. Menurut Yudis, proses rekrutmen petugas Avsec melalui serangkaian tes yang ketat.
Selanjutnya, kronologi peristiwa pemerkosaan.
<!--more-->
Peristiwa pemerkosaan bermula saat ZZ tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 20 Desember 2014 lalu. Penumpang China Airlines ini semula hendak berlibur Natal dan Tahun Baru 2015 di Jakarta. Dia mendarat melalui Terminal 2 D pada pukul 22.30 WIB.
ZZ bertemu dua tersangka yang berdalih menolongnya. Dia dibawa ke hotel P di seputar Bandara dan disetubuhi tersangka secara bergantian. Dua hari kemudian pada 23 Desember 2014, ZZ ditemukan petugas kepolisian sedang menangis tersedu-sedu di Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengaku dalam bahasa Mandarin dan mengekspresikan kesedihannya dengan bahasa tubuh jika telah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh petugas Avsec. Kasus ini saat ini ditangani Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polresta Bandara, Komisaris Azhari Kurniawan, mengatakan telah menetapkan dua petugas Avsec sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan rekaman CCTV.
Azhari mengatakan, kedua tersangka tertarik dan bernafsu untuk menyetubuhi korban pada saat melihatnya terlantar di Bandara Soekarno-Hatta. "Tersangka berdalih hendak menolong korban untuk beristirahat, maka keduanya membawa korban ke sebuah hotel P di kawasan Bandara, dan melakukan perbuatannya secara bersama-sama di tempat kejadian perkara," kata Azhari.
Tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polresta Bandara, kata Azhari, memeriksa saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Cina di Jakarta dalam mengungkap kasus tersebut. "Kami tengah berkoordinasi dengan Kedutaan besar Cina tapi terkendala libur," kata Azhari.
AYU CIPTA
Terpopuler:
Lokomotif Kereta Bablas, Tabrak Peron Stasiun Kota
Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan Sejak Siang
Siaga, Begini Banjir Kiriman ke Jakarta Pagi Ini
Tahun Baru, Mobil Baru untuk DPRD Baru Kota Bekasi
Hujan di Bogor Meningkat, Katulamapa Siaga III