Sejumlah PNS Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima gaji untuk Januari. Gaji belum dibayar karena tersandung proses pergantian pejabat di setiap satuan kerja perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan sebanyak 72 ribu pegawai negeri sipil belum menerima gaji selama sebulan. "Iya, benar," katanya di Balai Kota, Rabu, 7 Januari 2015.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menjelaskan bahwa terlambatnya pembayaran gaji bukan karena DKI tidak memiliki duit. "Ini karena masalah kepala dinas yang baru yang harus disposisi kewenangan," ujarnya (baca: Pengesahan APBD Molor, Gaji Pegawai Terancam).
Pembayaran gaji pegawai harus ditandatangani oleh pejabat dari satuan kerja perangkat daerah terkait. Proses pencairan gaji yakni kepala dinas wajib menandatangani surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B). "Kita tahu ini sedang transisi pimpinan," katanya.
Selain itu, telatnya pembayaran gaji tidak lepas dari pergantian Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Padahal, dalam proses pencairan gaji, seyogianya BKD harus mengkonfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika pejabat mana hasil dari promosi kemarin yang jadi kepala dinas. "Kalau nanti kita main bayar saja, lalu terjadi ketimpangan pembayaran gaji, kerugian negara, dong, namanya."
Ia menjamin besok gaji sudah cair. "Nanti siang surat itu akan ditandatangani Pak Sekda. Ya, besok bisa cairlah," ucap Heru.