TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan komposer musik Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M., 56 tahun, ternyata berawal dari laporan warga sekitar. Atas laporan itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Kami terima laporan warga, kemudian kami tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015. Menurut dia, butuh waktu selama dua minggu untuk melakukan penyelidikan sampai penangkapan. (Baca: Fariz R.M., Riwayat Bermusik, Surat GAM, dan Narkoba)
Fariz R.M. ditangkap di rumahnya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Fariz R.M. diketahui baru merayakan ulang tahunnya ke-56 sehari sebelumnya. "Dia ditangkap sendirian," kata Hando. (Baca: Fariz R.M. Ditangkap Sehari Setelah Berulang Tahun)
Dari tangan Fariz R.M., polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja, alat isap, dan satu paket heroin. Atas kepemilikan barang haram itu, Fariz R.M. dijerat pasal 111 terkait dengan kepemilikan ganja, pasal 112 terkait kepemilikan heroin, dan pasal 114 tentang penguasaan narkoba. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hando. (Baca: Fariz R.M. Pernah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bom)
Saat ini, Hando mengatakan, petugas berfokus pada kepemilikan narkoba Fariz R.M. Petugas masih mendalami dari mana asal barang haram milik pelantun Sakura itu. "Kami belum tahu. Kami masih periksa saksi-saksi," ujarnya. (Baca juga: Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz R.M. Ditangkap Polisi)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi
Berita terkait
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
11 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
1 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
3 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
3 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
4 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
4 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
5 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya