Barang bukti koper berisi shabu-shabu di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Yogyakarta, 29 Desember 2014. Dua orang WNI berinisial TH dan J ditangkap membawa dua koper berisi narkoba jenis methamphetamine shabu-shabu seberat 4 kg. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Jakarta Barat mengawasi ketat 34 polisi yang ketahuan menggunakan narkotika. Tak hanya menjalani rehabilitasi, 34 polisi itu wajib mengikuti pembinaan. Bahkan, jika mereka selesai direhabilitasi, ”Mereka juga akan menjalani sidang,” kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, di kantornya, Senin, 19 Januari 2015.
Pada September 2014 lalu, terdapat 34 anggota polres berpangkat bintara terbukti positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine secara mendadak di institusi tersebut. Sanksi yang diberikan kepada para polisi tersebut adalah penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Saat ini, 34 polisi direhabilitasi di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara di Lido, Jawa Barat, dan masuk daftar pengawasan ketat. Mereka diberikan pembinaan seperti pembinaan fisik, rohani dan pemahaman mengenai bahaya narkotika. Menurut Herru, performa kerja yang ditunjukkan oleh para polisi tersebut sudah membaik. ”Kalau tadinya ada yang malas-malasan, kini jadi lebih disiplin,” ujar dia.
Herru mengatakan dari 34 polisi tersebut ada yang berasal dari unit narkoba, meskipun tak diketahui pasti jumlah persisnya. ”Setelah ketahuan langsung dipindah, tak lagi berada di unit narkotika,” kata dia. Herru menjelaskan beberapa dikembalikan ke Sabara dan ada yang dipindahkan ke unit Sentra Pelayanan Masyarakat. (Baca: Polisi Gerebek Tempat Mesum Polisi).
Herru juga menjelaskan Polres Jakarta Barat melakukan berbagai cara agar para anggota polisi tak terlibat penyalahgunaan narkotika. ”Hal yang dilakukan misalnya melakukan tes urine ketika ada tanda-tanda dari perilaku yang memperlihatkan indikasi memakai narkotika,” kata dia. (Baca: 5 Polisi Bawa Narkoba Diduga Satu Jaringan).