TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Tubagus Arif, memprotes pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang membolehkan penjualan minuman keras. Menurut Arif, penjualan minuman keras dilarang oleh peraturan daerah.
"Ini melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum," katanya dalam rapat paripurna penjelasan gubernur atas pandangan umum DPRD terhadap RAPBD 2015 di gedung DPRD DKI, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Fahira Idris 'Panggil' Ahok Bikin Kampung Anti-Miras.)
Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan, dalam peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang menjual minuman keras dalam bentuk apa pun. Karena itu, dia meminta Ahok meralat penjelasannya yang memperkenankan minimarket 24 jam menjual minuman tersebut. (Baca: Ada Kampung Anti-Miras di Lenteng Agung, Artinya....)
Beberapa menit sebelumnya, Ahok mengatakan minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta bisa menjual minuman keras. Tapi penjualan itu dilakukan dengan ketat dan selektif.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan minuman keras yang boleh dijual harus berkadar alkohol 5 persen. Adapun lokasi minimarket penjual minuman keras itu harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun mesti berusia 18 tahun ke atas. "Minimarket juga harus dilengkapi dengan CCTV," katanya.
NUR ALFIYAH
Baca berita lainnya:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Bocah Ini Memprotes Tuhan di Depan Paus Fransiskus
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
4 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
33 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
33 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
47 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
51 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca SelengkapnyaJika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada
52 hari lalu
Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?
Baca Selengkapnya69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi
52 hari lalu
Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
53 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca Selengkapnya