Sejumlah anggota kepolisian melihat mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan tersebut memakan 4 korban tewas. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan tersangka tabrakan maut di Pondok Indah Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, positif menggunakan narkoba. Jenis narkotika yang digunakan adalah Lysergic Acid Diethyamide yang merupakan narkotika golongan satu.
Martinus menjelaskan, narkoba itu berbentuk permen yang dikonsumsi di bawah lidah. "Dipakai kemarin sekitar pukul 16.30," kata dia kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. Christopher, kata dia, memakai narkoba bersama Ali. "Tapi, kami belum bisa memastikan dia memakai narkoba di mana, apa di kawasan SCBD apa di mobil."
Adapun, Christopher terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan tersangka Christopher dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka juga kami jerat Pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun," kata Hindarsono. Hindarsono menjelaskan penetapan Pasal 311 ayat (5) karena tersangka mengemudikan kendaraannya dalam keadaan membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan penggunaan pasal 312 karena tersangka mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja dan tidak menghentikan kendaraannya. (Baca: Tabrakan Maut, Christopher Terancam Bui 15 Tahun dan Infografis: Kronologi Tabrakan Maut di Pondok Indah)