Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (dua kiri) menunjukkan barang bukti beserta gitaris grupband Padi, Ari Tri Sosianto (40) (kanan) saat gelar barang bukti kepemilikan narkoba di Polres Jakarta Selatan, 22 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris Padi, Ari Tri Sosianto, 40 tahun, menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi yang sama dengan Fariz Rustam Munaf, 56 tahun. Ari mulai masuk rehabilitasi pada Jumat malam, 23 Januari 2015.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan Ari direkomendasikan mengikuti rehabilitasi berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pihaknya. "Atas rekomendasi itu, dia sudah direhab. Tempatnya pilihan keluarga," ujar Hando, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Konsumsi Narkoba, Gitaris Padi Ditangkap Polisi)
Keluarga Ari memilih tempat rehabilitasi yang sama dengan Fariz R.M.. Kepolisian mengaku tak keberatan dengan pemilihan itu. "Itu tidak menjadi masalah buat kami. Pengawasan bagi dua tahanan itu bisa lebih mudah karena ada di satu tempat," kata Hando.
Meski direhabilitasi, Hando menegaskan, Ari dan Fariz masih berstatus tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "Proses hukumnya masih berlanjut," katanya.
Ari dan Fariz sama-sama ditangkap saat mengkonsumsi sabu di tempat berbeda. Fariz ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2015, di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sedangkan Ari ditangkap di sebuah studio musik pada Kamis, 22 Januari 2015. (Baca juga:Indonesia Gawat Narkoba, Jokowi Minta Bantuan Kiai)