Hati-hati Buang Sampah, 14 Orang Diciduk  

Reporter

Selasa, 27 Januari 2015 09:51 WIB

Ilustrasi sampah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Buang sampah sembarangan bisa membuat Anda ditangkap. Ini yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam operasi kebersihan, Selasa pagi, 27 Januari 2015. Sebanyak 14 orang tertangkap tangan karena membuang sampah di jalan.

Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 khusus pada bidang kebersihan. Camat Kebon Jeruk Agus Triono mengatakan operasi yustisi ini telah dilaksanakan selama tiga hari. Terhitung ada 14 orang ditangkap sejak Jumat hingga dinihari tadi pukul 03.00.

"Mereka tertangkap saat membuang sampah di pinggir jalan," kata Agus. Ia berharap pelanggar tak lagi mengulangi tindakan itu. (Baca: Menyulap Sampah Menjadi Gas Masak)

Operasi serupa dimulai pukul 05.00 tadi di Kecamatan Tambora. Berdasarkan pengamatan pada pukul 06.00, di sepanjang aliran sungai yang melintasi Angke Jaya dan Jembatan Besi, tak tampak ada petugas yang berpatroli. Sungai pun terlihat lebih kotor dari biasanya. Sampah plastik dan daun dapat ditemui dengan mudah di jalanan yang ada di perkampungan warga itu.

Rohma, 54 tahun, penjual nasi uduk, warga RT 04 RW 06, Kelurahan Angke, yang sudah berdagang sejak pukul 05.00, mengaku tak ada petugas yang berjaga atau berpatroli. "Atau mungkin saya yang enggak ngeh, tapi enggak ada itu Satpol PP atau petugas kelurahan keliling," ujarnya. Ia juga mengaku tak mendengar ada orang yang tertangkap karena membuang sampah sembarangan.

Camat Tambora Mursidin mengaku mendapatkan empat pelanggar kebersihan dalam operasi ini. Keempat orang ini ditangkap lantaran ketahuan membuang sampah di kali dan jalan. "Semua pelanggar akan dikumpulkan di GOR Tanjung Duren, Grogol Petamburan, untuk disidang," katanya.

DINI PRAMITA

Berita penting lain:
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito






Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya