Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 29 Januari 2015 05:47 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada, Reza Indragiri Amriel menilai ada kejanggalan dalam hasil pemeriksaan tes psikologi atas Christopher Daniel Sjarif, 23, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari lalu. Dalam kecelakaan itu, empat orang pengendara sepeda motor tewas sedangkan beberapa lainnya luka-luka.
Kesimpulan ini setelah Reza membaca hasil psikologi dan psikotes yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa lalu. Hasil pemeriksaan psikologi dan psikiater itu menyatakan tersangka normal dan tak mengalami gangguan jiwa. Sedangkan kejadian kecelakaan didasari oleh kurangnya pengendalian diri.
“Seolah ada kesengajaan tersangka menabrak sekian banyak orang, tapi dia kurang paham bahwa tindakannya salah dan bisa dikenai sanksi,” kata Reza, Rabu 28 Januari 2014.
Maka, Reza pun mempertanyakan metode pemeriksaan psikologi yang dilakukan polisi. Menurut dia, pemeriksaan psikologis seharusnya menjelaskan alasan-alasan kecelakaan itu bisa terjadi. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)
Reza menganggap hasil tes psikologi itu tidak membantu pihak kepolisian untuk memahami kondisi psikis si penabrak. "Hasil terlalu awam dan sumir," kata dia.
Dalam rilisnya Selasa malam 27 Februari 2015, Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan hasil tes psikologi Christopher sebagai orang yang kurang bisa mengendalikan diri. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan tersangka kurang berpikir membawa mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE. "Tidak sadar, hanya berdasarkan alam perasaannya," kata dia di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. Selain itu, kata dia, hasil tes psikiater tersangka menyatakan tidak ada gangguan jiwa.
Wahyu mengatakan, Christopher murni melakukan kecelakaan lalu lintas. "Tidak ada indikasi narkoba dari hasil urine dan darah yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional, Puslabfor Polri, dan Rumah Sakit Polri," tuturnya.
Atas perbuatannya, Christopher dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Baca juga: Kegiatan terakhir Ali dan Christopher Sebelum Kecelakaan)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Lainnya:
Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan
Kisah Wanita Indonesia yang Terdampar di Chechnya