Polda Metro Amankan 3,6 Juta Liter Oli Bekas

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 10:50 WIB

Seorang pengumpul oli bekas sedang mencari sisa-sisa oli yang tercecer pascakebakaran hebat yang melanda Gudang oli di Jl. Karang Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/03). Dari hasil oli yang terkumpul, mereka bisa menjual kembali dengan harga Rp. 20.000 per ember. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah lokasi penampungan limbah B3 berupa oli bekas. Penampungan milik tersangka berinisial NS ini diketahui beroperasi sejak Maret tahun lalu.

Kepala Subdit Sumdaling Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan. "Karenanya, pada 13 Januari lalu, kami periksa dan geledah lokasi," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2015.

Lokasi tersebut berada di Jalan Pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan, diketahui NS menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas, seperti tak ada akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, analisis dampak lingkungan, ataupun izin perdagangan limbah B3.

"Dia diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Adi. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 102 juncto Pasal 59 ayat (4) dan atau Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancamannya maksimal 3 tahun penjara."

Dari keterangan para saksi, NS memperoleh oli bekas dari bengkel-bengkel di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta dari kapal ikan di Muara Baru. NS membeli seharga Rp 400 ribu per drum (200 liter) dan dijual seharga Rp 450 ribu per drum. "Dia menjual ke perusahaan-perusahaan di Tangerang," kata Adi.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3,6 juta liter oli bekas di dalam 18 drum, 1 peti kemas kontainer berisi 10.000 liter oli bekas, 1 kempu berisi 1.000 liter oli bekas, 1 mobil pikap, 1 mobil tangki, 1 mobil pikap Carry, 1 unit alkon Honda, 1 unit mesin dompeng merek Yanmar, 2 selang panjang, 3 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 8.000 liter-5.000 liter dan 4.000 liter, 1 bak penampungan galian berisi 1.200 liter oli bekas, dan 2 bendel surat jalan.

NINIS CHAIRUNNISA




Baca juga:
Dirjen Pajak Baru Harus Dongkrak Kepatuhan WP
Hari Ini, Madison Keys Berjuang Lanjutkan Kejutan
Gaya Komunikasi Jokowi Bikin Bingung
Buru Mafia TKW Ilegal, TNI AU Buat Sayembara

Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya