Bakal Dilarang, Swalayan Masih Jual Minuman Keras  

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 06:29 WIB

Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah minimarket di Jakarta masih menjual minuman keras di gerainya. Berdasarkan pantauan Tempo, Kamis, 29 Januari 2015, sejumlah minimarket masih menyediakan berbagai jenis minuman keras yang mengandung alkohol. (Baca: Diprotes soal Minuman Keras, Ahok: Ada Aturannya)

Salah satunya di gerai 7 Eleven di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Minimarket waralaba itu menyediakan satu mesin pendingin khusus minuman keras. Namun di pintu lemari es itu diberikan stiker peringatan bahwa minuman tersebut tidak dijual bebas. Hanya konsumen berusia 21 tahun ke atas yang berhak membeli minuman tersebut. (Baca: Izinkan Jual Minuman Keras, Ahok Diprotes PKS)

Begitu pun dengan gerai Alfamart yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Minimarket tersebut masih menjajakan minuman-minuman yang mengandung alkohol. Tidak ada stiker peringatan tentang penjualan minuman tersebut di gerai ini. Namun kuantitas yang dijajakan oleh Alfamart tidak mencapai satu lemari khusus seperti di gerai 7 Eleven.

Begitu pula gerai Alfamidi di Kebon Jeruk yang masih menjajakan minuman keras tersebut. seperti Alfamart, tidak ada stiker khusus untuk memperingatkan konsumen yang hendak membeli minuman keras tersebut. Begitu pun minuman alkohol yang disediakan. Varian dan kuantitas minuman yang dikemas menggunakan kaleng atau botol itu tidak terlalu banyak.

Namun manajer gerai minimarket Alfamart menolak memberikan komentar terkait dengan penjualan minuman beralkohol tersebut. Manajer yang menolak disebutkan namanya itu menyatakan hanya mengikuti petunjuk dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang merupakan perusahaan induk Alfamart. "Masalah itu silakan tanya langsung ke perusahaan saja," ujar dia.

Mulai 1 April 2015, pemerintah akan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Menurut Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, larangan ini berlaku di semua wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dengan kandungan tak lebih dari lima persen. Namun ketentuan itu ternyata masih meresahkan masyarakat karena banyak pengecer yang masih menjual minuman tak sesuai aturan berlaku.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal itu dianggap bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu. Apalagi tidak sedikit minimarket di tempat wisata yang memang memiliki konsumen minuman beralkohol.

Selama ini, kata dia, minimarket telah menaati aturan pemerintah soal pembatasan penjualan minuman alkohol terebut. Di antaranya menyiapkan tempat khusus, konsumen harus berusia lebih dari 21 tahun, serta menunjukkan bukti menggunakan KTP. "Jadi harusnya tidak masalah karena semua sudah transparan," kata Satria.

DIMAS SIREGAR

Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya