TEMPO Interaktif, Bekasi:Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Bekasi merencanakan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) tentang Antijudi pekan depan. Rapat sempat tertunda karena beberapa bandar judi mencoba mendekat anggota DPRD setempat. Rapat paripurna khusus tersebut dijadwalkanberlangsung pada Senin (25/7) mendatang. "25 Juli ini kami akan paripurna. Setelah itu, raperda Anti Judi kami godok dan diserahkan ke ekskutif,"ujar Djoko P Abdullah, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi.Rapat paripurna khusus digelar setelah enam fraksi di DPRD Kota Bekasi yang beranggotakan 45 orang sepakat terhadap rancangan inisiatif Perda Antijudi. Kesepakatan tersebut diperoleh pada saat berlangsung rapat intern dewan soal penentuan skala prioritas Raperda pada Senin (17/7) malam. "Enam fraksi secara bulan menyepakati raperdaantijudi untuk kemudian diparipurnakan. Kemudian,peraturan itu untuk menindaklanjuti pemberantasanperjudian dari kelas teri sampai yang besar di lapisanmasyarakat,"kata anggota Fraksi Partai KeadilanSejahtera itu.Djoko menyanggah anggapan dewan tidak serius untuk menelurkan Perda Antijudi. Memang, rancangan peraturan daerah anti judi sempat terkatung-katung dan tak jelas juntrungannya. Menurut Djoko, berbarengan dengan raperda antijudi, dewan juga membahas beberapa raperda lainnya.Salamat Siahaan, anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat menyatakan fraksinya bulat untuk mendukung penerbitan Perda Antijudi di Kota Bekasi. Bahkan, dalam rapat prioritas pembentukan perda dengan keenam fraksi sebelumnya, pada Agustus 2005 mendatang, Perda Anti Judi sudah diterapkan.Siswanto
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.