TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan 34 dari 38 orang yang menyerang kompleks Masjid Az-Zikra di Kampung/Desa Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka selama 20 jam.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo mengatakan penetapan status tersangka terhadap puluhan orang tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka secara maraton. "Sebanyak 34 orang memenuhi unsur tindak pidana, dan semuanya sudah langsung ditahan di Polres Bogor," kata Sonny, Jumat, 13 Februari 2015.
Para tersangka, menurut dia, memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 335 juncto 55 dan 56 KHUP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya. Adapun empat orang yang tidak jadi tersangka langsung dibebaskan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menolak menyebutkan dari kelompok mana mereka berasal. "Mereka preman dan kami tidak berfokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan," kata Sony.
Sonny mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan peristiwa tersebut dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.
M. SIDIK PERMANA
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
12 jam lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaMiniatur Toleransi dari Tapanuli Utara
33 hari lalu
Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB
49 hari lalu
Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November
16 November 2023
Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.
Baca SelengkapnyaTerkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan
18 Juni 2023
Kepada remaja masjid, Pangdam Jaya mengatakan pluralisme sebagai modal kuat dalam bekerja sama untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang
24 Mei 2023
Berbudaya itu, bagaimana budaya toleransi beragama, menghargai umat beragama lain, budaya tolong menolong.
Baca SelengkapnyaNgabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama
1 April 2023
Di akhir pekan atau hari libur nasional, Jakabaring Sport City menjadi pilihan destinasi liburan dalam kota yang seru.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama
16 Februari 2023
Indeks perdamaian global terus memburuk dan mengalami penurunan hingga 3,2 persen selama kurun waktu 14 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan
16 November 2022
Klaten disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Di tengah keberagaman agama tetap memiliki keharmonisan, persatuan dan kesatuan.
Baca Selengkapnya