TEMPO.CO , Jakarta: Tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, (Jalan Arteri Pondok Indah), Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, segera disidangkan karena berkas pemeriksaan hampir rampung.
Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum itu tinggal menunggu hasil dari gelar perkara. "Kami ingin secepatnya, paling lambat dua pekan ke depan," kata Wahyu di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Wahyu, waktu yang diperlukan itu untuk mendapatkan hasil dari proses gelar perkara. Yang ditunggu adalah hasil dari Traffic Accident Analysis (TAA). TAA itu bisa diproses setelah mendapatkan hasil dari electronic control unit (ECU) dari agen pemegang merek (APM) Mitsubishi.
Berdasarkan pemeriksaan ECU pada saat air bag mengembang, diketahui kecepatan Mitsubishi Outlander B 1658 PJE adalah 131 kilometer per jam dengan putaran mesin 5.432 rotation per minute (Rpm). Mobil putih yang dikendarai oleh Christopher pada 20 Januari 2015 itu menjadi pemicu tabrakan beruntun yang mengakibatkan empat pengemudi sepeda motor meninggal. Korban meninggal itu adalah Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi bernama Batang Onang.
Wahyu mengatakan, hasil ECU itu sedang dicocokkan dengan TAA yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Tunggu saja hasilnya, kami tak ingin buru-buru," kata dia.
Polisi menjerat Christopher dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310, Pasal 312, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian berkendara dan mengakibatkan orang meninggal. Pemuda itu diancam hukuman 12 tahun.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya