Dampak Kisruh Ahok Vs DPRD, Gaji Camat Lurah Tak Utuh  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 07:19 WIB

Sejumlah PNS Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2015 antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdampak luas. Selain rencana pembangunan Ibu Kota yang tersendat, terlambatnya pengesahan APBD membuat pejabat DKI tak menerima gaji penuh.

Camat Jatinegara Syofian Taher mengakui pembahasan APBD DKI yang belum rampung berpengaruh pada besaran gaji yang diterimanya. "Baru terima gaji pokok bulan lalu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Februari 2015.

Padahal pejabat DKI setingkat lurah, camat, dan wali kota berhak atas beragam tunjangan selain gaji pokok. Seorang lurah bisa membawa pulang Rp 33 juta saban bulan bila menerima gaji pokok Rp 2 juta plus tunjangan jabatan, tunjangan kinerja statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi. Sedangkan camat mengantongi Rp 48 juta tiap bulan dan wali kota mencapai RP 75 juta.

Syofian mengaku belum menerima tunjangan. Dia menduga alotnya pembahasan APBD menjadi penyebab belum cairnya tunjangan tersebut. Kondisi itu disikapi dengan lebih ketat dan cerdik mengatur pengeluaran dalam keluarga. "Kebetulan istri saya punya penghasilan juga, jadi pengeluaran ditanggung bersama," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Lurah Kelapa Gading Timur Tulus Harjo. Belum cairnya tunjangan membuat dia cemas. Sebab, sebagai pegawai negeri, kata dia, ada harapan memperoleh kenaikan penghasilan lewat tunjangan kinerja. Beruntung istrinya punya sumber penghasilan lain. "Anggap saja situasinya seperti tahun lalu yang tak dapat tunjangan apa pun," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam menunda gaji gubernur dan DPRD selama enam bulan bila hingga 31 Desember 2014 APBD tidak disahkan. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi suratnya, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2.

RAYMUNDUS RIKANG


Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 jam lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

7 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

23 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

31 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya