Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta, usai rapat paripurna hak angket di gedung DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. Hasil Rapat paripurna resmi mengajukan hak angket atas Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok, setelah para anggota dewan setuju mengajukan hak angket. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO,Jakarta - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta agar mengevaluasi diri. Menurut dia, legislator tak memiliki kewenangan mengelola anggaran.
"Anggota Dewan hanya memiliki kewenangan menyetujui, mengoreksi dan mengawasi APBD," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Apung menjelaskan, secara hukum, anggota DPRD sebenarnya tidak memiliki hak alokasi anggaran. Anggota Dewan, kata dia, selama ini salah kaprah dengan menyatakan memiliki hak alokasi anggaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Apung mengatakan, tidak mengenal adanya hak alokasi anggaran bagi anggota Dewan. Wakil rakyat hanya memiliki fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU MD3 yang menyatakan bahwa fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
"Jadi tak ada hak DPRD untuk meminta jatah alokasi anggaran proyek dari APBD," ujarnya.
Apung mengimbau anggota Dewan tak menjadikan APBD sebagai bancakan politik pasca-Pemilu 2014 dan menjadikan hak angket sebagai alat pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kamis, 26 Februari 2015, anggota Dewan menyepakati penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Legislator Jakarta menilai Ahok telah melanggar konstitusi karena menyerahkan APBD yang bukan berasal dari kesepakatan antara anggota Dewan dan Pemerintah Provinsi DKI. Konflik ini kemudian berlanjut dengan penggunaan hak angket terhadap Ahok.
Indonesia Corruption Watch meminta Ahok tak gentar menghadapi rencana penggunaan hak angket yang digulirkan DPRD. Sebab, Ahok bertujuan memperbaiki pola perencanaan anggaran yang selama ini dinilai tak transparan.
ICW menilai manuver Ahok membeberkan anggaran siluman dalam beberapa sektor pendanaan yang disusupi DPRD sebagai aksi nyata perbaikan praktek politik anggaran. "Biar publik yang menilai anggaran versi siapa yang menyimpan celah korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.