Sejumlah warga menjalani sidang atas pelanggaran membuang sampah sembarangan, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Sebanyak 47 warga dari Delapan Kecamatan di wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, menjalani sidang pelanggaran tersebut dan membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sidang itu, merupakan tindak lanjut dari razia buang sampah tidak pada tempatnya yang 23-26 Februari 2015.
Penyidik Satpol PP Jakarta Selatan Sugiarso mengatakan ada 61 orang yang mengikuti sidang. "20 orang yang membuang sampah sembarangan dan 41 bagi Pedagang Kaki Lima," kata dia dalam rilis pers yang diterima Tempo, Jumat, 27 Februari 2015.
Warga yang membuang sampah sembarangan, kata Sugiarso, dikenakan denda Rp 150 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang kebersihan. Sedangkan, bagi pedagang kaki lima dikenakan denda Rp 100 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam sidang ini, ucap Sugiarso, denda yang terkumpul Rp 4,4 juta. "Jika mengulangi perbuatan, warga bisa dikenakan sanksi maksimal bahkan kurungan badan," katanya.
Salah satu warga, Sawirman Sidi, yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan harus membayar sanksi denda Rp 150 ribu. "Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistarto, mengatakan tujuan dari razia dan sidang ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.