Bengkel Elektronik Jadi Kantor Pemenang Tender UPS  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 28 Februari 2015 07:46 WIB

Ilustrasi unit UPS. Wikipedia.org

TEMPO.CO , Jakarta:Halaman sebuah rumah di Jalan Bugis Nomor 110 RT 005 RW 01, Kebon Bawang, Jakarta Utara, penuh sesak. Pelbagai perabotan elektronik, seperti kulkas dan pendingin ruangan menjejali area seluas 4x7 meter persegi itu. Barang itu berseliweran dengan perlengkapan bengkel.

Di ujung halaman, tertancap sebuah besi penyangga plang berwarna putih ukuran setengah meter persegi. Plang itu penanda kantor CV Bintang Mulia Wisesa, salah satu pemenang pengadaan uninteruptable power supply atau alat pencadangan listrik, mata anggaran 2014. "Ini kantor sekaligus bengkel," kata Zainuri, pemilik perusahaan.

Zainuri mengungkapkan, perusahaan tersebut baru terbentuk pertengahan tahun lalu. Pria berusia 60 tahun itu membeli firma yang bergerak di bidang reparasi dan perbaikan alat pendingin itu dari tetangganya. Selain perbaikan, Zainuri juga merambah usaha kontraktor dan supplier, termasuk barang elektronik.

Kendali perusahaan dipegang oleh anak perempuannya, Indah Lestari menjabat sebagai direktur. Tak lama setelah terbentuk, firma dia memengkan proyek pengadaan UPS senilai Rp 5,8 miliar dari pemerintah DKI. "Sempat dikasih tahu anak saya kami menang tender," ucap dia, Jumat, 27 Februari 2015.

Mendengar kabar tersebut, ia girang. Ia mengaku proyek tersebut diperoleh berkat jaringan anaknya. "Dia banyak teman." Namun, kegembiraan dia tak lama. Anaknya kembali mengabari bahwa perusahaannya tak jadi menggarap proyek. "Enggak cukup waktu terlalu mepet. Enggak sanggup," Zainuri menyebutkan alasannya. Sayangnya Indah tak bisa ditemui dikarenakan sedang sakit. "Dia lagi demam enggak bisa ngomong."

CV Bintang Mulia Wisesa bertanggung jawab terhadap pengadaan UPS di Sekolah Menengah Atas Negeri 27, Jakarta Pusat. Sri Rejoko, Kepala Sekolah mengatakan, UPS dia terima sejak Desember 2014 dari CV Bintang Mulia Wisesa. Pengakuan Sri berbeda dengan keterangan Zainuri yang menyebutkan perusahaanya batal mengadakan UPS. "Indah sendiri yang datang minta tanda terimanya Januari lalu," ucap Sri.

Sri mengaku sekolah mengusulkan pembelian UPS tersebut ke Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Menurut dia, UPS diperlukan karena sekolah kekurangan daya listrik. "Listrik di sini sering mati," ucap dia. Meski mengajukan, ia tak menulis nominal harga dari UPS tersebut. Urusan harga, ujar dia, diserahkan kepada Suku Dinas.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Jakarta Pusat, Ali Mukodas mengatakan, UPS bukan digunakan untuk menambah daya listrik tapi menyimpan daya. Jika listrik padam, alat tersebut masih bisa menghidupkan barang eletronik sampai belasan menit, tergantung kapasitas UPS dan banyaknya barang elektronik yang terpakai. Ia mengatakan keberadaan UPS sangat bermanfaat bagi sekolah. "Kalau pakai UPS barang eletronik jadi tidak cepat rusak," katanya.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

3 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

4 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

4 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

5 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

5 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya