TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta fraksi-fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta tak mencabut hak angket yang mereka gunakan.
Alasannya, penggunaan hak angket bertujuan agar Pemerintah DKI dan Dewan mendapatkan penjelasan gamblang mengenai proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami harap hak angket ini jangan dicabut supaya jadi jelas siapa yang menciptakan anggaran siluman," kata Ahok di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 4 Maret 2015.
Dewan memutuskan untuk menggunakan hak angket kepada Ahok pada rapat paripurna yang digelar pekan lalu. Hak angket muncul akibat kisruh APBD yang belum selesai hingga saat ini. Di dalam rapat, semua fraksi menyatakan persetujuan atas penggunaan hak tersebut.
Namun belakangan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mencabut hak tersebut.
Ahok menuturkan, Dewan menyusun APBD versi mereka sendiri dan memasukkan proyek-proyek fiktif yang nilainya mencapai Rp 12,1 triliun.
Menurut Ahok, aksi ini muncul karena Pemerintah DKI menerapkan sistem e-budgeting dan menolak pengajuan program melalui pokok pikiran anggota Dewan.
Selain itu, Ahok mengungkapkan program titipan Dewan melalui pokok pikiran sudah mencelakakan banyak pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berujar pegawai negeri sipil yang melaksanakan proyek titipan Dewan sering kali terjerat kasus korupsi dan dijadikan tersangka.
Sedangkan anggota Dewan, selalu berhasil lolos dari jerat korupsi. "E-budgeting harus berjalan supaya PNS tak menjadi korban lagi," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
1 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
2 hari lalu
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
5 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
7 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
33 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
36 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
36 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen
41 hari lalu
Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.
Baca Selengkapnya