Tim Angket Tuding Gubernur Ahok Kirim Dokumen Palsu  

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 20:52 WIB

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta, usai rapat paripurna hak angket di gedung DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. Hasil Rapat paripurna resmi mengajukan hak angket atas Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok, setelah para anggota dewan setuju mengajukan hak angket. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah bertemu dengan Badan Anggaran pada Senin, 9 Maret 2015. Rapat ini menyimpulkan, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta Tahun 2015 yang diserahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Kementerian Dalam Negeri adalah cacat hukum.

"Saya harus putuskan bersama Tim Angket. Pimpinan Badan Anggaran sepakat dokumen itu palsu," kata Ketua Tim Angket Ongen Sangaji saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Salah satu pimpinan Badan Anggaran yang hadir adalah Mohammad Taufik, politikus Partai Gerindra yang sering berseteru dengan Ahok, panggilan Gubernur Basuki.

Menurut Ongen, dokumen yang dikirimkan ke Kemendagri tersebut tidak sesuai prosedur seharusnya. Basuki harusnya mengirim dokumen hasil pembahasan dengan DPRD saat rapat paripurna, kata Ongen, bukan mengirim dokumen siluman yang tidak pernah dibahas bersama.

Mohammad Taufik mengatakan Badan Anggaran mendapat informasi bahwa Rancangan APBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri tidak termasuk hasil yang telah dibahas bersama DPRD. "Pada 5 Februari 2015 kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh Gubernur adalah ilegal," kata Taufik.

Alasan Banggar menilai dokumen APBD versi pemerintah provinsi cacat hukum, menurut Ongen, karena dokumen yang dikirimkan ke Kemendagri tersebut tak sesuai prosedur seharusnya. Basuki, kata Ongen, harusnya mengirim dokumen hasil pembahasan dengan DPRD saat paripurna. Bukan mengirim dokumen siluman, yang tidak pernah dibahas bersama.

Tim Angket berencana memanggil sejumlah pihak untuk menguatkan data dan bahan penyelidikan. Antara lain tim anggaran pemerintah daerah, satuan kerja pemerintah daerah, dan tim ahli. Ketua DPRD Jakarta juga akan dipanggil.

Ongen menargetkan dalam sepekan ke depan penyelidikan bisa tuntas sehingga tak perlu menunggu masa tenggat kerja Tim Angket yang berlaku selama 60 hari semenjak ditetapkan.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya