Kenapa APBD Versi DPRD Tak Masuk dalam APBD Versi Ahok?  

Reporter

Kamis, 12 Maret 2015 18:49 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan rapat Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, 5 Maret 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan alasan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan sistem e-budgeting dari pemerintah yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015.

"Di e-budgeting, dibahas sampai detail di masing-masing kegiatan di tiap-tiap komisi," kata dia dalam pertemuan tim angket DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah terkait dengan RAPBD 2015, Kamis, 12 Maret 2015.

Selain itu, dia mengatakan, dimasukkannya anggaran dalam e-budgeting merupakan hasil dari musyawarah rencana pembangunan dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan provinsi. Setiap yang memasukkan anggaran itu, kata dia, diberikan password dan selalu ketahuan siapa yang memasukkannya.

Hasil dari musrembang itu dijadikan rancangan anggaran dan dicetak. "Ke depan, anggota DPRD harus mengawasi usulan kegiatan dari musrembang tingkat paling bawah," kata dia.

Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan hal yang dilakukan pemerintah DKI ini melanggar aturan. Yaitu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Sanusi, ada surat edaran tertanggal 13 Januari 2015 yang keluarkan Sekretaris Daerah. Isinya, pembahasan anggaran dilakukan di satuan kerja dan perangkat daerah pada 14-20 Januari 2015.

Padahal, ucap Sanusi, pembahasan anggaran bersama DPRD baru dilakukan pada 21-22 Januari 2015. "Mereka menyusun sendiri," kata anggota tim angket ini. "Dalam menyusun RAPBD harus dilakukan pembahaan kegiatan antara pemerintah dan DPRD."

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono mengatakan usulan Dewan masuk saat pembahasan di Badan Anggaran dan tingkat komisi. Padahal, dalam forum tersebut Dewan tidak bisa mengajukan kegiatan, tapi hanya bisa mengoreksi.

Kepala Bappeda Tuti Kusumawati menambahkan, anggota DPRD bisa mengusulkan kegiatan namun dibatasi oleh waktu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman tata tertib DPRD, Dewan bisa mengusulkan kegiatan paling lama lima bulan sebelum APBD disahkan.

HUSSEIN ABRI YUSUF | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

16 jam lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

31 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

39 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

42 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya