Bebas, Mantan Narapidana Kembali Bisnis Narkoba

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 16 Maret 2015 04:48 WIB

Petugas menunjukkan kemasan berisi ribuan pil ekstasi, dan narkoba dari jenis sabu. Sebanyak 9 ribu pil ekstasi dan 2.1 kilogram sabu, diamankan dari atas kapal KM Kumala, yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Tanjung Perak, Surabaya, 10 Maret 2015. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO , Jakarta -- Badan Narkotika Nasional meringkus LPG alias AN, 52 tahun, warga negara Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2015. Dia merupakan residivis kasus narkoba pada 2004-2007. "LPG ditangkap di Jalan Hayam Wuruk pukul 21 saat sedang mengendarai mobil," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, di Cawang, Ahad, 15 Maret 2015.

Penyidik mendapati LPG memiliki sabu seberat tiga kilogram. Dia juga mengaku sudah lima kali menjadi kurir sabu setelah bebas dari bui. Setelah diinterogasi, LPG menyebut ada tiga warga negara Hong Kong yang terlibat dalam jaringannya. "Tiga pria asing yakni KCY, 58 tahun; YWB, 52 tahun; dan KFH, 33 tahun, langsung kami tangkap saat makan di Hayam Wuruk," Slamet menambahkan.

Tiga tersangka mengakui bila menyimpan sabu di salah satu kamar apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sabu itu dibungkus dalam 44 bungkus aluminium foil mirip kemasan susu instan. Bungkusan itu disembunyikan dalam dua koper perjalanan. "Sabu yang dikemas totalnya 49 kilogram," kata Slamet.

Slamet menambahkan LPG mau menjadi kurir narkoba karena iming-iming upah yang besar. Dia dijanjikan menerima Rp 30 ribu untuk tiap gram yang berhasil ia edarkan. Saat tertangkap, Slamet mengungkapkan, LPG dijanjikan upah Rp 90 juta.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Agung Saptono, mengatakan tersangka sudah diintai sejak tiga bulan. Tim mengidentifikasi jalur perdagangan sabu mereka yakni melalu jalur laut. "Mereka memanfaatkan minimnya pengawasan pelabuhan kecil di Indonesia," kata Agung.

Agung juga menjelaskan bila jaringan LPG dan kawan-kawannya melibatkan sindikat internasional. Menurut dia, sabu dipasok dari kelompok Malaysia, didatangkan ke Indonesia oleh kelompok Aceh, dan akan diedarkan oleh geng Hong Kong.

Saat ini, BNN sedang memburu DV dan ADR, keduanya diduga warga negara asing yang mengendalikan tiga warga negara Hong Kong yang ditangkap BNN. Selain itu, seorang terpidana berinisial M dan N diduga mengendalikan LPG dari dalam penjara. "Saya tak mau sebutkan nama penjaranya," kata Slamet.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya