TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, kembali menjadi pembahasan dalam rapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak seperti rapat sebelumnya, rapat kali ini, Rabu 18 Maret 2015, Anas memiliki kesempatan untuk berbicara.
Diawali oleh pertanyaan Abraham 'Lulung' Lunggana yang menanyakan ihwal anggaran untuk operasional wali kota yang menurut dia nilainya tak wajar. "Pada halaman 22, ini dibacain dong. Wali Kota Jakarta Barat operasionalnya Rp 4 miliar per tahun. Buset dah itu ganti baju berapa kali," ujar Lulung. Pimpinan rapat Prasetyo Edi Marsudi lantas meminta Anas untuk menjelaskan.
Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru menjelaskan ada kesalahan nomenklatur dalam halaman tersebut.
"Semestinya itu dijabarkan untuk gaji Petugas Pengamanan Dalam, Petugas Harian Lapangan kemudian ada ATK dan seterusnya," kata Heru.
Uniknya, Anas tak kalah iseng dengan mengeluarkan celetukan yang membuat peserta rapat tercengang. "Nanti kalau kurang, Pak Lulung, tinggal tambahin saja," kata dia spontan. Bahkan ia berkata, "menghabiskan anggaran mah gampang," kata dia.
Dalam pemaparan, Anas pun kerap mengeluarkan celetukan seperti, "sebetulnya anggarannya sedikit cuma Rp 131 miliar tapi ramai betul," kata dia. Ia menyebutkan dari 44 kegiatan, hanya ada empat perubahan nomenklatur.
Dalam pembahasan anggaran wali kota, Lulung juga mengkritisi beberapa anggaran yang ia nilai fantastis dan tak masuk akal. "Halaman 28 ini juga tidak dibahas sama kita, ini sifatnya segera semua untuk apa? Buset sampai Rp 2,687 miliar untuk Kelurahan Gelora. Ini kelurahan kaya ini," kata Lulung.
Ia kemudian mengingatkan SKPD untuk tidak dengan mudah beralasan ada perubahan nomenklatur. "Bagaimana pengawasannya nanti?" kata dia.
DINI PRAMITA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaTak Lagi Jadi Anggota DPRD, Putra Haji Lulung Akan Kembalikan Kejayaan PPP di DKI
2 Agustus 2022
Dua anggota DPRD asal PAN resmi diberhentikan karena kembali ke partai lama PPP. Guruh Tirta anak Haji Lulung janji kembalikan kejayaan Partai Kabah.
Baca SelengkapnyaAnak Haji Lulung Pimpin PPP DKI, Bersiap Hadapi 2024
8 Juli 2022
Anak almarhum Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana kini memimpin PPP DKI, kursi yang pernah dijabat ayahnya. Bersiap hadapi 2024.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca Selengkapnya