Ahok Vs DPRD Buntu Lagi, Mendagri: Ya Mau Gimana Lagi?  

Reporter

Minggu, 22 Maret 2015 11:23 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan kembali buntunya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah 2015 antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Padahal, ia berharap keduanya dapat memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan lembaganya dengan serius membahas APBD. Menurut dia, sebab perencanaan anggaran harusnya dibahas dan diputuskan bersama.

"Kalau sampai tak bisa membahas ya mau apa lagi, kami kan tak bisa memaksa," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Minggu, 22 Maret 2015.

Hingga Jumat, 20 Maret 2015, pembahasan RAPBD masih menemui jalan buntu. Akibatnya, mau atau tidak mau, peraturan gubernur harus keluar untuk menopang penggunaan anggaran Pemprov DKI.

Tjahjo mengatakan lembaganya masih menunggu diselesaikannya pembahasan APBD hingga hari ini. Sesuai ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 114, keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar gubernur untuk menerbitkan peraturan daerah tentang APBD harus diterbitkan.

Namun, apabila tak ada, pembahasan tersebut dianggap deadlock. Dengan demikian, kata Tjahjo, ia berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014. "Terkait dengan surat pemberitahuan deadlock-nya pembahasan tersebut, harus disampaikan pada Senin, 23 Maret," kata dia.

Dengan surat tersebut, Kemendagri dapat menentukan kebijakan lebih lanjut, akankah menjadi perda atau menjadi pergub. "Namun intinya Kemendagri siap apa pun pilihannya agar APBD DKI tepat waktu," ujarnya.

Kisruh antara Ahok dan DPRD DKI berawal dari temuan kasus dugaan dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 yang berasal dari usulan DPRD. Ahok mengirimkan RAPBD dengan sistem e-budgeting yang tak meloloskan usulan DPRD kepada Kemendagri. DPRD kemudian menuding Ahok menyalahi aturan lantaran mengirim RAPBD yang tidak melalui pembahasan dengan Dewan.

Kemendagri turun tangan untuk memediasi kisruh Ahok dengan DPRD. Namun, mediasi itu berujung deadlock. Kemendagri juga mengoreksi RAPBD yang sudah diserahkan, lalu mengembalikannya ke pemerintah DKI. RAPBD yang telah dikoreksi itu hanya bisa disahkan menjadi peraturan daerah apabila melalui persetujuan DPRD. Bila tidak, akan diterbitkan peraturan gubernur dan pemerintah DKI hanya memperoleh anggaran berdasarkan APBD 2014.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

10 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

11 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

18 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

21 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

24 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

52 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

21 Maret 2024

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya