TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Angket DPRD DKI Jakarta memanggil ahli komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Tjipta Lesmana. Tjipta diundang untuk melanjutkan penyelidikan soal etika dan norma pemerintah daerah, khususnya sikap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam pemaparannya, Tjipta mengatakan jika Dewan mempersoalkan etika atau sikap Ahok yang dianggap kasar, maka itu tak bisa dipidanakan. "Ahok tak bisa dijatuhkan dan dipidana karena etika komunikasi, tapi bisa dijadikan faktor penguat," kata Tjipta saat memberikan penjelasan di hadapan Tim Angket, di ruang Serbaguna DPRD DKI, Jumat, 27 Maret 2015.
Alasan Tjipta, persoalan etika tak masuk dalam ranah kebijakan publik. Tjipta memberikan contoh kasus yang pernah dialami oleh Presiden Amerika William Jefferson Clinton atau yang akrab dikenal dengan Bill Clinton.
Clinton sempat diisukan terlibat skandal dengan pegawai Gedung Putih, Monica Lewinsky. Skandal yang mencuat tahun 1997 itu sempat menghancurkan kepercayaan publik Amerika terhadap Clinton yang sukses membangkitkan perekonomian Amerika setelah anjlok di era George Bush.
"Sanksinya norma, nilai, dan ini ada peringkatnya. Clinton saat itu dianggap sudah menyelamatkan perekonomian Amerika. Nah, apakah gubernur ini prestasinya sudah besar?" tanya Tjipta.
Tjipta mengatakan perilaku yang kurang sopan merupakan pelanggaran etika dengan ranking yang rendah. "Ada moral value, etika value, dan penting juga untuk diperhatikan adalah adanya public opinion," ucap Tjipta.
Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat Ahmad Nawawi mengatakan sebagai pemimpin, semestinya tindak-tanduk Ahok pantas jadi tuntutan. "Kita semua sudah tahu apa yang dilakukan Ahok. Pantaskah dipertahankan menjadi pemimpin Jakarta?" katanya.
Tjipta pun mengakui dari hasil pengamatannya terhadap gaya komunikasi Basuki selama sebulan terakhir, ia menyimpulkan Basuki adalah tipe pemimpin yang sulit dikritik. "Dia tak bisa menerima kritik dari siapa pun. Memang ada tipikal pemimpin seperti itu. Ada sanksi sosial, tapi tak bisa dipidanakan," ujar Tjipta.
AISHA SHAIDRA
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca SelengkapnyaHadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik
2 hari lalu
Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
5 hari lalu
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
8 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
36 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca Selengkapnya