Jadi Tersangka Kasus UPS Kok Masih Bekerja di Balai Kota

Reporter

Selasa, 31 Maret 2015 16:32 WIB

Pengecekan peralatan Uninterruptible Power Supply (UPS) di SMAN 68, Salemba, Jakarta, 3 Maret 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan pemerintah tidak akan memberhentikan atau menonaktifkan Zaenal Soleman dan Alex Usman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Gini, kalau dia tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan tugas selama pejabat di atasnya tidak mengusulkan atau yang bersangkutan tidak minta berhenti," ujar Agus di Balai Kota, Selasa, 31 Maret 2015.

Saat ini Zaenal menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkan Alex adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menetapkan keduanya sebagai tersangka proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD 2014. Nilai proyek alat cadangan daya listrik itu sebesar Rp 280 miliar.

Ketika proyek itu berjalan, Zainal menjabat Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, sementara Alex Usman menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Jika sudah ditahan, tutur Agus, keduanya harus dicopot dari jabatannya. "Kalau ditahan, pasti dicopot, karena mengganggu pekerjaan, kan, diberhentikan." Jika sampai keduanya dipecat sebagai pegawai negeri sipil, kata dia, harus ada keputusan inkracht yang menyatakan keduanya bersalah.

Meski begitu, dia bakal melakukan lelang jabatan jika keduanya mundur atau diberhentikan sementara. Adapun soal penggantinya merupakan kewenangan pimpinan, dalam hal ini gubernur. "Kami sudah punya banyak nominasi yang memenuhi syarat dari sisi pangkat."

ERWAN HERMAWAN




Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya