Akhirnya, Sepeda Motor Bisa Lewat Thamrin Pukul 23.00-05.00  

Reporter

Senin, 6 April 2015 09:37 WIB

Polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada sejumlah pengendara motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, 19 Januari 2015. Sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan diberi sanksi dengan denda sebesar Rp 500 ribu. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI merevisi larangan sepeda motor melintas ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjami Bukit beralasan revisi ini dilakukan karena pemerintah DKI banyak mendapat protes soal aturan pelarangan sepeda motor.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan, Pemprov akan mengakomodasi pengguna sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut di atas pukul 23.00," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2015.

Menurut dia, alasan lainnya adalah adanya gugatan dari beberapa pihak, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW), kepada Mahkamah Agung untuk permohonan pengujian materiil atau judicial review terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dia mengatakan pemerintah DKI akhirnya menyetujui bahwa pembatasan motor hanya berlaku pada pukul 06.00-23.00.

"Jadi motor bebas lewat hingga pukul 05.00 di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat," kata dia.

Atas keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti peraturan yang lama pada 18 Maret 2015. Benjamin mengatakan peraturan itu baru diterima pada Jumat, 3 April 2014, sehingga revisi aturan tersebut baru mulai berlaku sejak Sabtu lalu, 4 April 2015.

Terkait evaluasi aturan yang diberlakukan sejak 17 Desember 2014 ini, dia mengatakan hingga saat ini jumlah pengendara motor yang kena tilang berkurang drastis. Selain itu, lalu lintas dua ruas jalan tersebut jauh lebih tertata rapi dibandingkan dengan saat awal peraturan ini dijalankan.

"Saat ini semua sudah lebih bagus dan lebih tertib, tak ada masalah," kata dia.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya