Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ketiga gugatan praperadilan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Rabu, 8 April 2015. Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti tertulis dari penggugat dan tergugat.
"Ini yang saya terima dari penggugat saja. Apa dari tergugat tidak menyerahkan bukti tertulis?" tanya hakim Hendriani Effendi dalam persidangan. Menurut hakim, para penggugat diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti tertulis pada sidang berikutnya. "Kalau ada silakan besok dilengkapi. Tapi, kalau tidak, kita lanjut dengan pemeriksaan saksi."
Sidang pengajuan bukti tertulis ini hanya berjalan selama kurang-lebih 30 menit. Sebelum menutup sidang, hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2015, dengan agenda keterangan saksi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta pada tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Udar mengaku mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya mencari keadilan sejati. "Saya akan lakukan praperadilan. Ini bukan melawan hukum, tapi ini upaya mencari keadilan," katanya, Senin, 23 Maret 2015.
Udar menilai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka tidak pernah dibuka Kejaksaan Agung. "Karena dua alat bukti itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami," ujar Udar.