Lucu Bin Aneh Dalam Rekomendasi Hak Angket Ahok  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 11 April 2015 08:48 WIB

Sejumlah warga antre berikan tanda tangan di spanduk sebagai dukungannya pada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 22 Maret 2015. Tempo/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan sidang paripurna hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dianggap banci oleh sebagian pihak. Dewan didesak untuk menjelaskan rekomendasi yang diambil.

"Rekomendasinya kan hanya diserahkan pada pimpinan. Masyarakat harus tahu apa sebetulnya yang menjadi rekomendasi Dewan atas hak angket ini," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif Syamsuddin Alimsyah kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.

Pria yang akrab disapa Syam ini menuturkan rekomendasi terkait hak angket seharusnya hanya ada dua, yakni menyerahkan ke kepolisian atau menyerahkan ke Mahkamah Agung. Sebab, substansi tuduhan Dewan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama adalah pemalsuan dokumen yang bersifat pidana. "Lucu bin aneh kalau hak angket kok ujungnya rekomendasi diserahkan ke pimpinan," kata dia.

Keputusan hak angket, kata dia, adalah keputusan sidang yang berarti keputusan para anggota. Pimpinan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya sebagai juru bicara lembaga. "Keputusan pimpinan itu mengikat ke dalam, hanya untuk anggota. Pimpinan dalam sengketa antar lembaga seperti ini tak bisa mengambil keputusan," kata dia.

Menurut Syam, akan sangat lucu jika pimpinan membutuhkan rekomendasi dari panitia hak angket sementara panitia sudah otomatis bubar saat paripurna. "Pimpinan bertanya ke pansus, sementara pansus sudah tidak ada, lalu tanya ke siapa, apa rekomendasinya," kata dia. Syam mengatakan rekomendasi Dewan mencerminkan kualitas Dewan yang buruk.

Menurut catatan Syam, pansus hak angket hanya bekerja selama sembilan kali rapat. Agenda tiap rapat, kata dia, tak pernah secara spesifik menyentuh substansi tuduhan. "Saya skeptis Dewan sebetulnya tak paham beda hak interpelasi dengan hak angket. Ujug-ujug kok dikatakan Ahok melanggar Pasal 76 atau 78 UU 23 Tahun 2014 sementara itu tak terlihat dari sembilan kali rapat," kata dia.

Ia juga meminta Dewan menjelaskan kepada konstituen secara runut apa saja agenda tiap rapat sampai mendapatkan keputusan Ahok bersalah. "Aneh saja ketika Ahok, Kepala Bappeda, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak pernah dipanggil bersama tahu-tahu hasil diterima," kata dia.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya