Modus Baru Jaringan Narkoba: Kurir Setengah Gila atau Sakit

Reporter

Kamis, 16 April 2015 06:36 WIB

Barang bukti dan para tersangka penyalahgunaan narkoba saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Dalam rilis penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti ganja 850 gram, shabu-shabu sebanyak 82,67 gram, dan senjata tajam. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengungkap latar belakang wanita asal Kenya tersangka penyelundup sabu seberat 1,58 kilogram. MMW, inisial tersangka berusia 48 tahun ini, ternyata mengidap HIV.

“Jaringan narkotik internasional sekarang memanfaatkan kurir orang berpenyakitan atau setengah gila,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Guntur Toriq, Rabu, 15 April 2015.

Guntur mengatakan MMW ditangkap petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 April 2015, di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Wanita kulit hitam ini merupakan penumpang Emirates Airways EK358. MMW menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya dalam dinding koper.

Modus menyembunyikan dalam dinding koper juga dilakukan tersangka lain berinisial WKT, 19 tahun. Warga Hong Kong ini merupakan penyelundup sabu seberat 2,9 kilogram. WKT merupakan penumpang Air Asia dengan rute Shenzen-Kuala Lumpur-Jakarta. Tersangka ditangkap sehari setelah MMW ditangkap, yakni Kamis, 9 April 2015.

Rupanya, penerbangan Air Asia itu juga mengangkut dua tersangka lain. Modus penyelundupan masih sama: menggunakan dinding koper yang berisi pakaian. Dua tersangka itu adalah LKC, 22 tahun, yang membawa 2,9 kilogram sabu dalam kopernya, dan CKKB, 24 tahun, yang menyembunyikan sabu seberat 2,9 kilogram. “Jaringan sama dengan modus yang sama. Pemesannya seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat,” kata Guntur.

Guntur juga mengatakan LP yang dijadikan peredaran narkotik, yang pemesannya merupakan narapidana, saat ini bukan lagi di kota besar, “Tidak hanya Salemba, tapi juga penjara di daerah-daerah,” tuturnya.

Tiga tersangka asal Hong Kong tersebut terancam hukuman mati. Mereka telah menyelundupkan sabu yang masuk dalam golongan I. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila berat sabu yang dibawa melebihi 5 gram, pelakunya bisa dihukum mati atau seumur hidup.

AYU CIPTA

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

12 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya