Polisi Sempat Tolak Pengacara Novel Baswedan Dampingi Klien  

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 15:14 WIB

Novel Baswedan saat masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri, setelah ditangkap di rumahnya Jumat dinihari 1 Mei 2015. Dok: ICW

TEMPO.CO, Depok - Delapan jam pasca-penangkapan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya. Terlebih, saat Novel datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kuasa hukum yang telah menunggu sejak 11.30 WIB tak diperkenankan masuk.

"Setelah lobi yang cukup alot, akhirnya kami diperbolehkan masuk. Itu pun setelah menelepon Kapolri Badrodin," kata kuasa hukum Novel dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhamad Isnur, Jumat, 1 Mei 2015.

Lima dari sembilan kuasa hukum Novel yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua diperkenankan masuk. Tapi pihak kuasa hukum mempertanyakan soal kliennya yang dibawa ke Mako Brimob untuk diselidiki.

"Tidak ada relevansinya penyelidikan dilakukan di Mako Brimob. Apalagi kami dua setengah jam menunggu di sini baru dibolehkan masuk," ucapnya.

Novel ditahan setelah diperiksa sepuluh jam di Bareskrim. Dia ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di Jakarta Utara pada pukul 24.00 WIB dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00, Jumat dinihari, 1 Mei 2015.

Semula, Novel sempat diperiksa dengan tidak didampingi pengacara. Sebab, pengacara Novel sempat tak bisa menemui setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Penasihat hukum sempat tak berhasil bertemu dengan Novel Baswedan," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.

Muji mengatakan Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00. "Kira-kira pukul 00.00, rumah Novel didatangi petugas dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan," ujar Muji.

Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Prastowo.

IMAM HAMDI | DEWI SUCI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

32 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya