Korupsi UPS, Bareskrim Periksa 5 Saksi Hari Ini  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 13:03 WIB

Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', laporkan dugaan penyelewengan dana APBD DKI 2014 yang diduga dilakukan DPRD DKI dalam pengadaan UPS. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa lima saksi pada Kamis, 21 Mei 2015. Mereka adalah karyawan dari PT Offistarindo Adhiprima, salah satu distributor dan pemasok uninterruptible power supply (UPS). Jadwal pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

"Ada lima orang diperiksa sebagai saksi," kata dia dalam pesan singkatnya, Kamis, 21 Mei 2015. Namun, Agus enggan menyebut identitas mereka.

PT Offistarindo Adhiprima memasok UPS dengan merek AEC/ALP. Selain menjadi distributor dan pemasok, PT OA juga memberi surat dukungan bagi perusahaan peserta dan pemenang tender lainnya.

Bareskrim pun telah memeriksa Direktur PT OA Harry Lo sebagai saksi. Nama Harry Lo muncul dalam kasus dugaan korupsi ini saat penyidik menggeledah kantor PT OA, beberapa waktu lalu.

Tak hanya PT OA yang menjadi pemasok UPS, PT Istana Multi Media dengan merek Philotea/120 kvA serta PT Duta Cipta Artha untuk merek Kehua Tech juga memiliki peran yang sama. Ketiga perusahaan yang dianggap tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan barang justru ditunjuk dalam pengadaan 49 UPS.

Dalam penetapan lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan harga distributor yang justru menjadi pemasok dan pemenang lelang. Hal itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni adanya kongkalikong antara PPK, distributor, peserta dan pemenang lelang dalam hal penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran harga, dan penetapan pemenang lelang.

Adapun Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman, pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; serta Zaenal Soleman, dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Alex Usman telah ditahan sejak akhir April 2015, sedangkan Zaenal masih dalam pemeriksaan.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

23 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

8 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya