TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kasus pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel palsu Kementerian Agama dan 64 pasang buku nikah palsu.
Menurut Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian, N bekerja dalam sistem sindikat. Sebab, ada orang lain yang membantu N dalam melancarkan praktek pemalsuan buku nikah serta akta cerai. “Ada beberapa tersangka lagi dalam jaringan N yang bakal kami tangkap,” ujar Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Samian menjelaskan, polisi sudah memetakan peran masing-masing orang dalam sindikat pemalsu buku nikah tersebut. Ada seseorang yang kini buron bertugas menjadi pemasok buku nikah dan akta cerai palsu kepada N. Selanjutnya N bertugas mengisi data dan memberi cap stempel pada lembaran buku nikah dan akta cerai. “Ada juga orang yang berperan mencari pesanan buku nikah palsu serta memasarkannya,” tutur Samian.
Terbongkarnya sindikat pemalsu buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya buku nikah dan akta cerai palsu. Dugaan itu makin menguat setelah Kementerian Agama mendapati kecurigaan serupa. Akhirnya, kata Samian, polisi menyelidiki hingga membekuk N di tempat tinggalnya di Cakung, Jakarta Timur.
N, menurut Samian, mengaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013. Dia mematok tarif Rp 250-300 ribu untuk satu kali pembuatan buku nikah atau akta cerai palsu. Praktek pemalsuan bermula saat N bekerja sebagai tenaga paruh waktu yang bertugas menyapu halaman kantor urusan agama. “Dari pekerjaan harian itu, dia punya pengetahuan soal proses pengurusan dokumen pernikahan,” ucap Samian.
N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu serta Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, penjara maksimal 8 tahun.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
7 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
8 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
19 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
20 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
21 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
22 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
25 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
30 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
38 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya
40 hari lalu
Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.
Baca Selengkapnya