Pemalsu Buku Nikah di Cakung Beraksi dalam Sindikat

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 3 Juni 2015 09:44 WIB

Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kasus pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015. Dari tangannya, polisi menyita 65 stempel palsu Kementerian Agama dan 64 pasang buku nikah palsu.

Menurut Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian, N bekerja dalam sistem sindikat. Sebab, ada orang lain yang membantu N dalam melancarkan praktek pemalsuan buku nikah serta akta cerai. “Ada beberapa tersangka lagi dalam jaringan N yang bakal kami tangkap,” ujar Samian kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.

Samian menjelaskan, polisi sudah memetakan peran masing-masing orang dalam sindikat pemalsu buku nikah tersebut. Ada seseorang yang kini buron bertugas menjadi pemasok buku nikah dan akta cerai palsu kepada N. Selanjutnya N bertugas mengisi data dan memberi cap stempel pada lembaran buku nikah dan akta cerai. “Ada juga orang yang berperan mencari pesanan buku nikah palsu serta memasarkannya,” tutur Samian.

Terbongkarnya sindikat pemalsu buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya buku nikah dan akta cerai palsu. Dugaan itu makin menguat setelah Kementerian Agama mendapati kecurigaan serupa. Akhirnya, kata Samian, polisi menyelidiki hingga membekuk N di tempat tinggalnya di Cakung, Jakarta Timur.

N, menurut Samian, mengaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013. Dia mematok tarif Rp 250-300 ribu untuk satu kali pembuatan buku nikah atau akta cerai palsu. Praktek pemalsuan bermula saat N bekerja sebagai tenaga paruh waktu yang bertugas menyapu halaman kantor urusan agama. “Dari pekerjaan harian itu, dia punya pengetahuan soal proses pengurusan dokumen pernikahan,” ucap Samian.

N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu serta Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, penjara maksimal 8 tahun.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

7 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

8 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

19 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

20 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

21 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

22 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

25 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

30 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

40 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya