Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti 82,67 gram sabu-sabu saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Para tersangka pengedar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan jenazah warga negara Nigeria, Okeke Austin Chukuwuma, yang menelan sejumlah kapsul sabu, belum bisa dilakukan. "Belum ada izin," kata Iqbal, Rabu, 3 Juni 2015.
Iqbal membenarkan pihak konsulat Nigeria sudah datang ke kepolisian untuk mengecek jenazah Okeke, 25 tahun.
Sebelumnya karyawan hotel tempat warga Nigeria itu menginap menemukan 21 kapsul sabu dari limbah pembuangan. Sebelumnya juga sudah ditemukan beberapa kapsul dari perut Okeke.
Menurut Iqbal, 21 kapsul itu ditemukan Selasa, 2 Juni lalu. Kapsul itu sudah diamankan oleh kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Okeke ditemukan terbaring dengan kondisi perut terkoyak di pinggir jalan Tol Sedyatmo. Belakangan diketahui, WN Nigeria itu menelan beberapa kapsul sabu dan berusaha mengeluarkannya dengan membelah perutnya sendiri.
Dia sempat mendapat pertolongan tapi akhirnya meninggal dunia. Okeke diduga terkait dengan pengedaran sabu jaringan internasional.