Pengepul Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Dibekuk
Editor
Nur Haryanto
Kamis, 11 Juni 2015 21:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Taman Sari menangkap pengepul judi online beromzet miliaran rupiah. Para tersangka menjadikan sebuah tempat billiar di Mangga Besar sebagai tempat berkumpul. "Ada tiga orang yang dijadikan tersangka berinisial H, I dan E," kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Guruh Chandra Purnama, Kamis, 11 Juni 2015.
Menurut Guruh, di rekening tersangka terdapat aliran dana aktif sebesar Rp 20-40 juta per hari. Tersangka berinisial H, 40 tahun, dan I, 66 tahun, mendapatkan komisi sebesar 30 persen, menang atau kalah. Sementara itu, tersangka E, 35 tahun, mendapatkan komisi 20 persen, menang atau kalah.
Ketiga tersangka ditangkap saat sedang bermain billiar di Utama Billiar, 10 Juni 2015, pukul 16.00. Saat ditangkap, kata dia, pelaku sempat kocar-kacir, ada yang di meja billiar di lantai dua, ada yang di lantai satu dan ada yang di kasir. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan barang bukti tiga mobile phone, uang tunai Rp 7.112.000 dan 1 lembar 100 US$ dan delapan lembar bukti transfer dari Bank BCA.
Guruh mengatakan ketiga tersangka menjadikan bermain billiar sebagai kedok belaka. Padahal, kata dia, ketiga orang ini adalah pengepul yang sudah menjalankan bisnis judi online bola selama setahun. "Mereka bermain billiar itu untuk ketemu saja tetapi transaksinya tidak di situ, di dunia maya, sehingga di situ tidak terlihat ada transaksi," kata Guruh.
Ia mengatakan sedang mengembangkan kasus untuk mencari jaringan ketiga tersangka ini. Hingga saat ini, ia belum mengetahui keterlibatan pemilik atau pengelola Utama Bilyar dalam jaringan judi online ini. "Saat ini kami fokus ke jaringannya ini dulu," kata pria yang baru sebulan menjabat Kanit Reskrim di Polsek Taman Sari ini.
Sementara itu, pengawas bilyar, Hamid Hajilandeng, 45 tahun, mengatakan pengelola tak terlibat dalam bisnis haram ini. "Yang melakukan itu para tamu, kami tidak tahu-menahu," kata dia. Bahkan, ia mengatakan segala bentuk perjudian dilarang dilakukan di tempatnya.
DINI PRAMITA