Lagi, Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Juni 2015 13:59 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan prostitusi secara daring (online). Mereka menawarkan jasa melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi. "Memasarkannya melalui Facebook, Twitter, BBM (Blackbery Messenger), dan WeChat," kata Direktur Kriminal Khusus Komisaris Besar Mudjiono di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.

Sebanyak enam tersangka yang berperan sebagai mucikari telah ditangkap. Mereka adalah Wawan, Fatminah, Zultiansyah, Nanda, Eza, dan Haris. Polisi menyita barang bukti berupa delapan telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 3 juta, kartu ATM, dan token pembayaran online berlogo Bank BCA.

Mudjiono mengatakan keenam tersangka itu ditangkap di lima tempat berbeda, yakni Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; Menteng, Jakarta Pusat; Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan Jakarta Timur. Saat ditangkap, sebagian dari mereka tengah bertransaksi dengan pelanggannya. "Ada juga yang ditangkap di rumahnya dan dia sudah berkeluarga," ujar dia.

Modus yang digunakan mirip dengan prostitusi online sejenis, yakni antara mucikari dengan pekerja seks tidak pernah saling bertemu. Mereka hanya memanfaatkan media sosial dan media online untuk berkomunikasi.

Begitu pun komunikasi antara sang mucikari dengan pelanggan cuma dilakukan melalui dunia maya. Caranya, pelanggan mesti bergabung dengan media sosial, seperti grup Facebook atau situs esek-esek. Dari situs dan grup itu, pelanggan bisa memilih PSK yang diinginkan.

"Kemudian menghubungi si mucikari melalui kontak yang ada di media sosial tersebut," kata Mudjiono.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Ajun Komisaris Besar Suharyono mengatakan para tersangka berasal dari kelompok yang berbeda. Jaringan pelanggan mereka tersebar hingga luar kota. Tercatat keenam mucikari kerap melayani pelanggan hingga Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

Mereka juga diketahui merupakan penjual jasa esek-esek kelas atas. Hal itu karena tarif yang mereka tetapkan kepada laki-laki hidung belang berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta. Harga itu ditawarkan sesuai paket yang berbeda-beda. "Ada yang untuk short time dan juga bisa untuk kencan seharian," kata dia.

Zultiansyah, 37 tahun, mengaku sudah setahun terakhir menjajakan PSK kepada pelanggannya. Dia menawarkan perempuan-perempuan itu melalui situs www.semprot.com yang kini sudah diblokir. "Nanti di situs itu ada pin BB saya agar pelanggan bisa memesan wanita yang diinginkan," ujar dia.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya